Minggu, 28 Desember 2014

cerpen : toleransi beragama

TOLERANSI BERAGAMA
Pagi itu udara masih dingin, butiran-butiran air masih turun dari langit sejak subuh tadi. Rizky seorang anak yang terlahir di lingkungan orang-orang yang taat berbidah, bapaknya adalah seorang ustandz sedangkan ibunya adalah serang perempua yang sholehah.
Sejak kecil Rizky diajarkan untuk taat kepada agama, orang tua, dan orang-orang disekitarnya. Rizky juga diajarkan untuk dapat bertoleransi kepada orang-orang yang berbada dengannya, baik beda agama, suku, bahasa, ataupun ras.
Esok harinya rizky bersiap untuk sekolah. Tak lupa ia pamit dan mencuium tangan kedua orang tuanya kemudian berangkat ke sekolah. Tibanya di sekolah, ia betemu dengan teman dekatnya yaitu Putu. “tugas kamu sudah jadi gak?” tanya Rizky. “sudah ky, kalo kamu”jawab Putu. “sudah juga”jawab Rizky.
Bel berbunyi tanda dimulainya proes pembelajaran, para siswa kemudian masuk kedalam kelas untuk mengikuti pelajaran. Ibu tuti selaku guru PKN di sekolah tempat Rizky sekolah membuka pelajaran pertama pada hari ini. “Selamat pagi anak-anak, bagaimana kabar kalian ? semoga kalian baik-baik saja” ucap bu Tuti. “Tugas kalian sudah jadi” tanya bu Tuti, “udah Bu!” jawab murid-murid, “bagus anak-anak, silahkan dikumpulkan di mejanya Ibu. Hari ini kita akan membahas pelajaran tentang toleransi antar-agama, silahkan buka buku kalian halaman 19 sambiln ibu ngoreksi pekerjaan kalian” ucap bu Tuti.
Setelah para siswa selesai membaca buku, ada salah seorang murid bertanya kepada bu Tuti, “Bu, kenapa diantara kita harus ada perbedaan”, bu Tuti tersenyum mendengar pertanyaan itu kemudian menjawab “Tuhan menciptkan makhluk pasti mempunyai tujuan, walaupun dengan banyak perbedaan dianatara makhluk itu. Seperti halnya manusia, di dunia ini terdapat banyak ras, ethnis,  agama, suku maupun bahasa. Itu di ciptakan dengan tujuan supaya kita saling menghargai dan bisa bertoleransi dengan perbedaan tersebut. Perbedaan bukan untuk kita jadikan alasan untuk saling memusuhi dan membenci satu sama lain, melainkan dengan perbedaan itu kita bisa saling melengkapi, sesuatu yang dapat menguatkan persatuan dan kesautuan kita supaya kita hidup dalam suasana yang nyaman, aman, dan tentram”. “kalian paham ?” tanya bu Tuti, “paham Bu” jawab murid-murid.
Setelah lama belajar, tak terasa bel berbunyi pertanda jam istirahat sudah tiba. “Demikian pelajaran kita hari ini, ibu harap kalian mengulanginya di rumah” ucap bu Tuti, “iya Bu” jawab murid-murid.
Beberapa waktu kemudin bel pertanda pulang sekolah berbunyi, Rizky pun pulang bersama dengan sahabatnya Putu. Ditengah perjalanan mereka melihat 2 anak yang sedang berkelahi. Kemudian mereka kesana dan memisahkan 2 anak yang berkelahi tersebut. Setelah suasana reda, Rizky bertanya kepada 2 anak tersebut kenapa mereka bisa berkelahi. Ternyata mereka berkelahi karena masalah perbedaan agama. “jangan kalian permasalahkan perbedaan dianatara kita, walaupun kita berbeda agama tapi apa salahnya bagi kita untuk saling menghargai perbedaan tersebut. Marilah kita tumbuhkan rasa toleransi supaya kita hidup damai. Tuhan tetaplah satu cuman cara kita menyembah-Nya itu yang berbeda, tujuan kita tetaplah sama yaitu untuk mendapatkan keridhoan-Nya” ucap Rizky pada 2 anak tersebut. Setelah mendengar penjelasan Rizky, kedua anak terebut saling berjabat tangan dan memaafkan satu sama lain. Akhirny mereka berempat berteman walaupun dianatara mereka ada perbedaan yaitu perbedaan agama.

Essay : aku dan bangsaku

AKU DAN BANGSAKU
Bangsa merupakan suatu wadah yang menampung ribuan bahkan ratusan juta manusia. Semua masyarakat di dunia tuntu menginginkan bangsanya menjadi bangsa yang maju, bangsa yang bisa mensejahterakan hidup warganya, melindungi, dan lain-lain. Pastinya kita sudah mengenal betul bangsa yang kita tempati yaitu bangsa Indonesia. Tapi apa yang terjadi dengan bangsa yang kita banggakan ini ? banyak hal negatif yang terjadi di negara kita ini, seperti korupsi, kasus suap, gaya masyarakat yang kebarat-baratan yang menggeser budaya kita.
Untuk mengawali ini, saya akan memperkenalkan diri terlebuh dahulu. Nama saya Pebriyan Hidayat, saya berasal dari desa yang jauh dari perkotaan. Tapi, saya mempunyai tujuan, saya mempunyai cita-cita, saya memiliki mimpi yang harus terwujud untuk merubah hidup saya menjadi lebih baik dan lebih layak. Saya ingin berguna untuk keluarga, orang lain, agama, nusa dan bangsa.
    Dalam karangan saya kali ini, saya akan mengajak para pembaca untuk sama-sama berjuang bagi bangsa dan negara kita tercinta semampu yang bisa kita lakukan. Kita tahu bahwa di negara kita ini masih banyak terjadi kasus-kasus besar yang merugikan kita sendiri. Untuk itu, marilah kita sama-sama menyadari dan memahami keadaan yang sedang menimpa bangsa kita. Fenomena-fenomena yang terjadi jangan sampai melemahkan kita untuk tetap berjuang demi kehidupan yang jauh lebih baik di masa mendatang. Dengan memahami keadaan yang sedang menghampiri kita, maka kita tahu apa yang harus kita lakukan. Inilah saat yang paling tepat ketika kita menjadi pemuda-pemudi bangsa yang dapat melakukan perubahan ke arah yang positif, perubahan yang mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa kita. Saatnya kita mewujudkan mimpi para pendiri bangsa ini, saatnya kita berjuang untuk menjawab tantang zaman. Namun, apa yang terjadi dengan kehidupan bangsa kita sekarang ? Semoga realita yang ada sekarang ini tidak menjadi sebuah senjata yang bisa menciutkan nyali dan semangat kita untuk melakukan perubahan.
    Liahatlah keadaan bangsa kita sekarang ini, teknolgi dunia yang semakin maju malah membuat bangsa kita menjadi terpuruk. Dalam artian, kita malah kurang mampu memanfaatkan teknologi dengan sebaik mungkin. Seharusnya kita bisa memnfaatkannya untuk mencapai hasil yang terbaik. Tapi pada kenyataannya kitalah yang termanfaatkan oleh tekhnologi sehingga kehidupan kita semakin terpuruk terutama pada nilai-nilai moral dan budaya yang semakin luntur dan juga sisi lainnya. Inilah hal yang harus kita sadari.
    Fenomena-fenomena lain yang terjadi di bangsa kita ini adalah masih maraknya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh pihak-pihak yang serakah, pihak-pihak yang tidak puas terhadap sesuatu yang dimiliki. Hal membuat bangsa kita rugi dan terpuruk dalam hal financial, dan menjadi beban psikis bagi negara dimata dunia. Hal ini merupakan tugas kita sebagai generasi penerus untuk membrantas tindak-tindak yang akan merugikan bangsa ini. Seperti kata Bung Karno “kalau bukan kita, siapa lagi ? kalau bukan sekarang, kapan lagi ?”.
    Para aparat negara harusnya lebih sadar terutama pihak-pihak yang terjerat kasus-kasus yang merugikan negara seperti kasus korupsi. Uang negara yang harusnya untuk masyarakat banyak menjadi berkurang karena hal tersebut, terutama masyarakat yang digolongkan memiliki ekonomi menengah kebawah.
Besar harapan saya selaku penulis, agar tulisan ini tidak sekedar menjadi bahan bacaan biasa tapi lebih dari itu, semoga tulisan ini bisa menginspirasi pembaca yang budiman dan menyadari banyak gejolak-gejolak parah yang sedang dihadapi bangsa kita.

contoh business plan

Pembuatan Minyak Kelapa Tradisional
1.    Latar Belakang
Minyak kelapa adalah salah satu lemak nabati yang diperoleh dari buah kelapa. Pembuatan minyak kelapa merupakan tindakan pasca panen yang sangat penting untuk buah kelapa. Minyak kelapa merupakan bagian paling berharga dari buah kelapa. Minyak kelapa sering dipergunakan sebagai bahan baku industri dan  pembuatan minyak goreng. Selain itu, minyak kelapa baik digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Maka, tidak heran minyak kelapa ini sempat menjadi incaran banyak orang.
Minyak kelapa dibagi menjadi 2, yaitu : Minyak kelapa murni (Virgin Coconut Oil/ VCO) merupakan salah satu hasil olahan buah kelapa (Cocos nucifera L) dan Minyak kelapa biasa diperoleh dari kopra dengan cara pemanasan. Tanaman kelapa banyak tumbuh di daerah tropis sehingga minyaknya juga disebut minyak tropis (tropical oil). Sejak zaman dahulu, minyak kelapa sudah sering digunakan. Namun, dalam dekade 90-an, minyak kelapa mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya perang dagang antara produsen minyak jagung, minyak kedelai dan minyak kanola dari negara barat dengan produsen minyak kelapa dari negara tropik. Minyak kelapa juga berperan mengurangi penyakit kanker, HIV, infeksi, dll. (Sila-lahi dan Nurbaya, 2011).
Dalam hal ini, untuk membuat minyak kelapa, saya akan menggunakan metode basah (cara tradisional) karena pembutannya yang mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk bahan baku, saya akan memnafaatkan hasil alam dari daerah saya dengan cara bekerjasama dengan para pengepul kelapa yang ada disana.
2.    Tujuan dan Manfaat Usaha
Tujuan :
    Memanfaatkan hasil alam Indonesia yaitu kelapa untuk dijadikan minyak goreng
    Mengetahui teknik pembuatan minyak kelapa secara tradisional yang baik.
    Mengetahui waktu yang diperlukan dalam pembuatan minyak kelapa secara tradisional
    Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja
    Manfaat :
        Minyak kelapa biasa digunakan untuk berbagai bahan baku industri atau sebagai minyak goreng. Selain itu, minyak kelapa dapat dipakai untuk menjaga kesehatan dan menyembuhkan berbagai penyakit seperti diabetes, jantung, kolesterol, kangker, dan lain-lain.

3.    Gambaran Usaha
        Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan yang digunakan sebagai media penggorengan. Karena kebutuhan akan minyak goreng semakin meningkat maka saya bermaksud untuk mengembangkan usaha pembuatan minyak goreng. Namun pembutan minyak goreng ini tidak berbahan dasar kelapa sawit, melainkan kelapa biasa karena bahan bakunya mudah didapat. Langkah awal usaha ini adalah bekerjasama dengan para pengepul buah kelapa yang ada di daerah saya.
        Tentunya usaha ini membutuhkan karyawan karena pengolahan akan dilakukan dengan cara manual. Target awal produksi pada bulan pertama adalah 450  liter dimana produksi perhari yaitu 15 liter, dengan harga Rp 15.000,00/liter. Penetapan harga tentu lebih murah dari harga pasaran minyak kelapa pada umumnya, hal ini ditujukan agar masyarakat tidak terlalu tebebani dengan mahalnya kebutuhan akan minyak goreng. Kemudian pemasaran produk akan dilakukan dengan bekerjasama dengan para pedagang eceran dan pengepul.
4.    Analisis Kompetisi dan Peluang Pasar Produk Barang
a.    Strenght
1.    Bahan baku yang melimpah
2.    Produk minyak kelapa mulai banyak ditinggalkan
3.    Banyaknya manfaat dari bahan
4.    Harganya terjangkau
b.    Weakness
1.    Ketahanan anatara 1-2 bulan
2.    Terbatasnya bahan baku di Malang
c.    Opportunities
1.    Mafaat yang banyak sehingga diharapkan mudah diterima masyarakat
2.    Tidak ada bahan baku yang terbuang sia-sia
d.    Threats
1.    Kecendrungan menculnya usaha sejenis
5.    Teknik Pembuatan
Minyak kelapa merupakan minyak yang dihasilkan dari daging buah kelapa.  Secara umum pembuatan minyak kelapa terbagi menjadi 3 macam yaitu:
a.    Cara kering,
Metode pembuatan minyak kelapa dengan cara kering, terlebih dahulu daging buah kelapa dibuat dalam bentuk kopra.  Untuk dibuat dalam bentuk kopra, maka daging buah kelapa dibuat menjadi kering dengan jalan menjemur pada terik matahari atau dikeringkan melalui oven. Pengeringan daging kelapa dengan penjemuran sangat tergantung pada kondisi cuaca, sehingga pengeringan akan lebih baik ketika berada pada musim panas.  Dan apabila pengeringan dilakukan pada musim penghujan, proses pengeringan dapat memakan waktu yang lebih lama.
b.    Cara basah,
Langkah awal pembuatan minyak kelapa dengan cara basah yaitu daging buah kelapa dibentuk menjadi santan.  Proses pembuatan santan merupakan tahap yang paling penting dalam pembuatan minyak.  Untuk dapat membuat minyak yang lebih banyak maka jenis buah kelapa yang dipilih yaitu kelapa yang setengah tua dan kelapa tua.
c.    Cara ekstraksi Pelarut.
Untuk membuat minyak dengan cara ekstraksi pelarut, daging buah kelapa juga dibuat dalam bentuk kopra.  Prinsip dari cara ini yaitu menggunakan pelarut yang dapat melarutkan minyak.  Adapun karakteristik pelarut yang digunakan untuk ekstraksi minyak kelapa diantaranya bertitik didih rendah, mudah menguap, tidak berinteraksi secara kimia dengan minyak dan residunya tidak beracun.
Namun, pada usaha ini saya akan menggunakan teknik basah karena pembuatannya lebih mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
6.    Peralatan dan Proses Pembuatan
Peralatan-peralatan yang harus disiapkan dalam pembuatan minyak kelapa, sebagai berikut :
a.    Slumbat, alat ini digunakan untuk mengupas kelapa dari sabutnya,
b.    Golok atau parang untuk memisahkan isi dengan batok kelapa,
c.    Mesin pemarut digunakan untuk memarut daging buah kelapa,
d.    Kain saring santan, digunakan untuk menyaring ampas kelapa saat memeras,
e.    Wajan, digunakan untuk memasak santan hingga terbentuk minyak,
f.    Pengaduk, digunakan untuk mengaduk santan saat pemasakan dilakukan,
g.    Kompor, digunakan sebagai sumber pemanas dalam proses pemasakan santan menjadi minyak kelapa,
h.    Kain saring digunakan untuk menyaring minyak kelapa yang mungkin masih bercampur dengan ampas,
Langkah-langkah pembuatan minyak kelapa, antara lain :
a.    Pilih buah kelapa setengah tua dan kelapa tua,
b.    Pisahkan isi kelapa dengan serabut dan batok kelapa,
c.    Parut isi kelapa tersebut,
d.    Parutan kelapa tersebut dibuat menjadi santan,
e.    Masukkan santan ke dalam wajan kemudian panaskan hingga minyak mulai terbentuk,
f.    Pisahkan minyak dengan ampas,
g.    Minyak siap digunakan.

7.    Skema Profit

    Pengeluaran Usaha
A.    Pengeluaran/bulan
No    Pengeluaran    unit    Harga satuan    Biaya
1    Pembelian kelapa (1 bulan)    60x30    2000    Rp 3.600.000,00
2    Biaya bensin mesin penggiling (1 bulan)    15    7000    Rp      105.000,00
3    Pengepakan (1 bulan)            Rp      95.000,00
    Total            Rp 3.800.000,00
B.    Biaya penunjang/bulan
No    Pengeluaran    Nominal
1    Air (PDAM)          Rp          100.000,00
2    Gas (3kg)    Rp          50.000,00
3    Listrik    Rp          50.000,00
4    Biaya lain-lain    Rp        100.000,00
5    Gaji 3 karyawan    Rp     1.200.000,00
    Total     Rp     1.700.000,00

Jumlah pengeluaran/bulan = Rp 3.800.000,00 + Rp 1.700.000,00

            = Rp 5.500.000,00
    Pemasukan Usaha

Pendapatan/bulan
No    Pendapatan    Unit    Harga satuan    Nominal
1    Penjualan minyak goreng    15x30    Rp 15.000,00    Rp 6.750.000,00
2    Penjualan batok kelapa            Rp 1.500.000,00
3    Penjualan serabut kelapa            Rp    250.000,00
    Total            Rp 8.500.000,00

•    Profit
Pendapatan – Pengeluaran = Rp 8.500.000,00 – Rp 5.500.000,00
        = Rp 3.000.000,00

DAFTAR PUSTAKA
    Baswardjojo, D. 2005.Seluk Beluk Pembuatan Minyak Kelapa dan VICO.INDO-COCO.-:1-8
    http://www.rusiman.bpdas.pemalijratun.net/index.php?view=article&catid=1%3Apen golahan-pangan&id=63%3Aminyak-kelapa&format=pdf&option=com_con tent&Itemid=402
    http://www.minyakvco.com/index.php
    http://www.ristek.go.id
    http://metabusines.blogspot.com/2011/05/cara-membuat-minyak-kelapa-vco.html

pengaruh pajak rokok terhadap pendapatan negara

BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada kas negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2013 sebesar Rp1.072,1 triliun atau mencapai 93,4 persen dari target yang ditentukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang sebesar Rp1.148,4 triliun. Sedangkan pada tahun 2014 target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.200 triliun. Maka tidak heran kalau sumber pendapatan negara yang terbesar berasal dari pajak. Salah satu penyumbang pendapatan dari sektor pajak adalah pajak rokok.
Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Secara efektif pemberlakuan pajak rokok ini baru akan diterapkan pada tahun 2014. Dasar Pengenaan Pajak rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah. Artinya, pajak rokok ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun demikian pemerintah provinsi diharuskan membagi penerimaan dari Pajak Rokok ini dengan pemerintah kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota sisanya sebesar 30 persen diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Di bidang kesehatan keputusan ini diambil sebagai langkah pengimbangan antara konsumsi rokok dengan kesehatan masyarakat. Artinya, pemungutan pajak rokok didasarkan agar masyarakat mengurangi konsumsi rokok karena memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

B.    Identifikasi Masalah
1.    Apa yang dimaksud pajak rokok ?
2.    Siapa yang memungut pajak rokok ?
3.    Berapa tarif pajak rokok ?
4.    Kapan pajak rokok di berlakukan secara efektif ?
5.    Bagaimana pembagian pajak rokok oleh pemerintah daerah provinsi dengan kabupaten/kota ?
6.    Apa tujuan pemerintah memberlakukan pajak rokok ?

C.    Rumusan Masalah
Dari identifikasi masalah diatas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.    Bagaimana pengaruh pemungutan pajak rokok terhadap pendapatan negara ?
2.    Jelaskan macam-macam rokok ?
3.    Kapan pajak rokok mulai ditetapkan secara efektif ?

D.    Tujuan
1.    Menambah pemahaman tentang dasar pemungutan Pajak Rokok,
2.    Mengetahui kontribusi Pajak Rokok terhadap pendapatan negara, dan
3.    Mengetahui tarif dan cara perhitungan Pajak Rokok.

BAB  II
KAJIAN PUSTAKA
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah nantinya akan disetor ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah produk. Penerimaan pajak  rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Adanya pajak rokok disamping cukai, maka harga beli rokok menjadi semakin mahal dengan  maksud agar konsumen rokok dapat mengurangi konsumsi rokoknya karena rokok bisa mengancam kesehatan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) rokok adalah cukai rokok dan tarif yang sudah ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah sesuai dengan UU Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali atas UU Nomer 34 Tahun 2000 dan UU Nomer 18 Tahun 1997. UU Nomer 28 Tahun 2009 yang baru disahkan oleh DPR pada 18 Agustus 2009 yang lalu dan diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Walaupun dikategorikan sebagai pajak provinsi, namun pajak rokok tersebut harus dibagi dengan pemerinah daerah kabupaten/kota. Pajak Rokok ini akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% dan 30% akan diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.
Dalam pajak rokok, pihak yang dikenakan pajak atau pihak yang menjadi subjek pajak rokok sebagaimana diatur dalam UU nomer 28 Tahun 2009 Pasal 27 adalah konsumen rokok itu sendiri, akan tetapi yang menjadi Wajib Pajak (WP) rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen rokok dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedangkan objek pajaknya adalah konsumsi rokok. Sebagaimana yang di maksud UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 26, rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan dibidang cukai

BAB  III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Landasan Hukum
Pajak rokok diatur dalam Undang-undang  Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 26 sampai dengan Pasal 31. Dimana pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah disetor ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah pnduduk.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, pajak rokok dapat dipungut setelah Daerah menerbitkan Perda mengenai Pajak Rokok. Namun hingga saat ini masih ada 5 provinsi yang belum menetapkan Perda Pajak Rokok, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Maluku. Apabila sampai dengan 1 Januari belum menetapkan Perda, maka tidak dapat dilakukan pemungutan dan penyetoran pajak rokok untuk provinsi yang bersangkutan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan pajak rokok, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan sosialisasi kebijakan pajak rokok kepada pejabat Dispenda provinsi, pengusaha/pengelola pabrik rokok dan importir rokok, dan pejabat dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Sosialisasi telah dilaksanakan di Semarang tanggal 17 Oktober 2013 dan di Surabaya tanggal12 November 2013.
B.    Objek Pajak Rokok
Dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 26 dijelaskan bahwa :
a)    Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
b)    Rokok sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cigaret, cerutu, dan rokok daun. Sebagaimana dalam ayat (2) menjelaskan bahwa :
    Yang dimaksud dengan “sigaret” adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigater kelembak kemenyan. “Sigaret kretek” adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. “Sigaret putih” adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. “Sigaret kelembak kemenyan” adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
    Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
    Yang dimaksud dengan “rokok daun” adalah hasil tembakau yang diolah dengan daun nipah, daun jagung (kolont),  atau  sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti.
c)    Dikecualikan dalam pemungutan pajak rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenakan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai.

C.    Subjek Pajak Rokok
Dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 27 dijelaskan bahwa :
a)    Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
b)    Wajib Pajak (WP) rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokokyang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
c)    Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
d)    Pajak rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
e)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

D.    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak Rokok diatur dalam UU PDRD Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 28. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap rokok berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pungutan tersebut dapat berupa persentase dari harga dasar (advolariun) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
Adapun besar tarif cukai rokok, antara lain :
1.    Tarif advolarium : 40% dari harga jual eceran (HJE)
2.    Tarif cukai spesifik : Rp 200,-/batang.
3.    Jika menggunakan penggabungan maka tarifnya : Rp 200,-/batang + 40% HJE.

E.    Tarif Pajak Rokok
Besarnya tarif untuk pajak rokok tertuang dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 29.
Pemerintah sudah mulai memungut pajak rokok sejak awal tahun 2014 lalu, hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya kebijakan pajak rokok, yaitu :
1.    Perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, agar seluruh daerah mempunyai sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok, karena sebelumnya daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (yang sebagian dananya dapat digunakan untuk mengendalikan/mengatasi dampak negatif rokok) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau,
2.    Perlunya peningkatan local taxing power guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan,
3.    Perlunya penerapan piggyback taxes, atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yg perlu dikendalikan, sesuai dengan best practice yg berlaku di negara lain, dan
4.    Perlunya pengendalian dampak negatif rokok, karena terkait dengan meningkatnya tingkat prevalensi perokok di Indonesia (jumlah penduduk perokok terhadap jumlah penduduk nasional), meningkatnya dampak negatif konsumsi rokok bagi masyarakat, dan masih rendahnya komponen pajak dalam harga rokok di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain khususnya negara ASEAN.
Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10% dari tarif cukai rokok. Pemungutan pajak rokok ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. kemudian, hasil pemungutan tersebut  diserahkan oleh DJBC dan selanjutnya akan dipungut pajaknya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan yaitu 10%. Hasil pemungutan (penerimaan) pajak rokok tersebut akan ditampung sementara dalam rekening kas negara, untuk selanjutnya akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi sesuai proporsi jumlah penduduk masing-masing provinsi. Penyetoran ke provinsi dilaksanakan secara triwulanan, yakni pada bulan pertama triwulan berikutnya. Khusus untuk penyetoran triwulan IV hanya mencakup penerimaan pajak rokok bulan Oktober dan Desember, sedangkan penerimaan bulan Desember akan disetor ke provinsi setelah ditetapkannya hasil audit Laporan Arus Kas Pemerintah oleh BPK. Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak rokok memang dikategorikan sebagai pajak provinsi atau pajak yang menjadi pendapatan provinsi. Walaupun begitu, pajak rokok tersebut harus dibagi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pajak Rokok ini akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% dan 30% akan diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Sesuai Undang-undang Pajak Daerah dan Rtribusi Daerah, penerimaan pajak rokok tersebut, baik yang bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, harus dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pajak rokok ini sebenarnya dipungut oleh pemerintah daerah. Sebab, pajak rokok memang menjadi pajak daerah provinsi. Namun, karena UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pemungutan pajak ini ke Bea Cukai, maka Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) mulai menyiapkan mekanismenya. Dengan begitu, ketika ini diterapkan maka proses pemungutan pajak rokok tidak menimbulkan masalah.
Saat ini Ditrektorat Jendral Bea Cukai (DJBC) sedang menyiapkan tata cara dan mekanisme pemungutan pajak rokok ini. Salah satu alternatifnya adalah pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai. Jadi, ketika produsen rokok membayar setoran cukai rokok, pada saat bersamaan mereka juga akan membayar pajak rokok yang besarnya 10% dari setoran cukai yang mereka bayarkan tersebut. Misalkan seorang produsen rokok menyetorkan cukai rokok sebesar Rp 100 juta. Ia juga harus membayar tambahan pajak rokok sebesar Rp 10 juta. Jadi total yang harus disetorkan oleh produsen rokok tersebut adalah Rp 110 juta.
Pajak rokok tersebut tentunya akan menjadi beban bagi produsen rokok.  Tetapi, ujung-ujungnya nanti para produsen rokok pasti akan membebankan pajak tersebut lagi ke konsumen dengan menaikkan harga jual rokok.

F.    Besaran Pokok Pajak Rokok

Besaran Pokok Pajak Rokok tertuang dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 30 yanng menyatakan bahwa Besaran Pokok Pajak Rokok  yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

G.    Penerimaan Pajak Rokok
Penerimaan Pajak Rokok tertuang dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 31 yang menyatakan bahwa, Penerimaan Pajak Rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smocking area), kegiatan pengenalan atau sosialisasi tentang bahaya rokok kepada masyarakat, dan memasang iklan-iklan yang berkaitan tentang bahaya rokok.
Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat bekerjasama dengan pihak/instansi lain. Pihak/instansi tersebut, antara lain : pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

H.    Penjelasan Tambahan
1.    Perbandingan Pajak Rokok Di Indonesia Dengan Negara Lain
Guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah dapat mempertimbangkan penerimaan pajak dari para perokok. Hal ini sudah diterapkan di negara lain seperti di Filipina. "Di Filipina mereka yang merokok dikena pajak yang tinggi, ini jadi pemasukan yang lumayan," ujar Ekonom Asian Development Bank (ADB), Prianto Aji di Hotel Intercontinental Midplaza, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dia mengatakan, tambahan penerimaan negara melalui pajak ini dapat dimanfaatkan untuk menambah subsidi pada sektor pendidikan atau kesehatan sehingga yang lebih berguna untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM). "Sistem perpajakan yang lebih baik ini bisa memperbesar pemasukan bagi negara dan bisa dimanfaatkan pada sektor lain," lanjutnya.
Sementara itu, Deputy Country Director Asian Development Bank (ADB) Edimon Ginting mengatakan, dengan pengenaan pajak yang tinggi pada rokok ini, juga akan mengurangi pengeluaran masyakarat untuk sektor kesehatan.
"Pajak rokok ini kan berkaitan dengan kesehatan, makin murah pajaknya, makin banyak yang merokok. Tapi, biasanya semakin maju sebuah negara, maka makin tinggi pajak rokoknya. Di sisi lain makin mahal pajak makin juga kan membanggakan bagi perokok, karena dianggap mampu bayar pajak yang mahal itu," ujar Edimon.
Tarif pajak rokok yang tinggi sudah rata-rata diterapkan negara-negara maju  karena acuannya adalah dampak yang diberikan rokok sangatlah buruk bagi kesehatan. Contohnya di Amerika, harga rokok sekitar $ 12, atau sekitar 120.000 jika kurs rupiah Rp 10.000,-. Rokok juga tidak dipampang (display) langsung dietalase dan tidak dijual bagi perokok yang berumur kurang dari 18 tahun. Di Indonesia satu pack rokok hanya berharga Rp 12.000, maka dengan $ 12, penduduk Amerika dapat 10 bungkus rokok. Dalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker) serta zat-zat adiktif lainnya.
Hal ini harusnya menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan tarif pajak yang tinggi terhadap rokok. Mengingat dampaknya yang buruk bagi kesehatan.
2.    Analisis Perbedaan Pajak Rokok Dengan Cukai Rokok

I.    Menurut definisinya :
a.    Pajak rokok adalah pungutn atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah,
b.    Cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.

II.    Menurut  dasar pengenaannya :
a.    Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah berdasarkan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok,
b.    Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia yaitu Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.

III.    Menurut cara perhitungannya :
a.    Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajaknya,
b.    Besarnya cukai rokok terutang dengan sistem kombinasi, yaitu menggunakan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif advalorum artinya cukai dihitung sekian persen dari harga per bungkus rokok. Harga per bungkus tersebut sesuai yang tercantum pada bungkus rokok. Sedangkan tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Apabila menggunakan sistem kombinasi, maka hasil perhitungan tarif advalorum dan tarif spesifikasi digabungkan.

IV.     Menurut pengalokasiannya :
a.    Pajak Rokok dipungut oleh Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah.
b.    Cukai rokok yang diterapkan selama ini, yaitu pajak yang peruntukannya untuk Pemerintah Pusat.

V.    Menurut fungsi dan tujuannya :
a.    Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Seperti diketahui bahwa rokok, membawa dampak kesehatan yang tidak baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemda juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk rokok ilegal. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik
b.    Fungsi pengenaan Cukai yaitu : i) melaksanakan fungsi untuk membatasi beredarnya barang barang yang dianggap immoral atau tidak sehat jika di konsumsi masyarakat serta melindungi lingkungan hidup seperti hasil tembakau, dan minuman mengandung etil Alkohol, i) pengenaan cukai yang berfungsi untuk barang-barang nonesensial atau atas konsumsi barang mewah, i) cukai dipergunakan sebagai suatu sarana untuk menciptakan tenaga kerja seperti rokok sigaret kretek tangan, KLB dan KLM, d) cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam pembiayaan pembagunan demi keadilan dan keseimbangan

3.    Contoh Perhitungan
Berikut contoh  perbedaan dasar penghitungan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok :
Contoh 1
Misalkan rokok merek “X” dengan harga jual Eceran (HJE) per batang Rp 1.000,- termasuk cukai menggunakan tarif spesifik 40% perbatang. Hitunglah Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang rokok?
Jawab:
HJE per batang rokok     Rp 1.000,-
Cukai yang dibayar pengusaha per batang :
40% x Rp 1.000,- =     (Rp 400,-)
Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang :
10% x Rp 400,- =      (Rp 40,-)
Pajak Pertambahan Nilai untuk Rokok :
8,4% x Rp 1.000,- =    (Rp 84,-)
Laba setelah pajak    Rp. 476,-
Contoh 2
Dengan menggunakan tarif advolrum, harga satu bungkus rokok rokok merek “Y” sebesar Rp. 10.000,- dengan cukai 40%.
Jawab :
Nilai cukai = 40% x Rp 10.000 = Rp. 4.000,-
Pajak rokok = 10% x Rp 4000 = Rp. 400,-
Jadi, harga eceran pokok total naik menjadi Rp. 10.400,-

BAB  IV
Kesimpulan
Pajak rokok merupakan pajak yang dipungut oleh instansi pemerintah setelah pemungutan cukai rokok. Sebenarnya pajak rokok dikategorikan sebagai pajak pemerinah daerah provinsi dan dipungut sendiri oleh pemerintah provinsi. Namun, karena UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pemungutan pajak ini ke Bea Cukai, maka Ditjen Bea Cukailah yang akan melakukan pemungutan pajak rokok tersebut. Setelah itu pajak rokok akan dialokasikan menjadi pendapatan asli daerah provinsi. Kemudian pendapatan tersebut akan dibagi degan pemerintah daerah kabupaten/kota sebesar 70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi.
Dalam pajak, tentunya ada subjek dan objek yang akan dipungut pajaknya. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok dan WP rokok adalah produsen rokok. Sedangkan objeknya adalah konsumsi rokok tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Priantara, Diaz. 2012. Perpajakan Indonesia, Edisi 2. Jakarta. Mitra Wacana Media
http://hukum-dan-umum.blogspot.com/2012/04/pajak-rokok-10-dari-cukai-berlaku-tahun.html
http://bisnis.liputan6.com/read/2030756/kenaikan-pajak-rokok-perlu-jadi-pertimbangan-pemerintah
http://memesarasawati.blogspot.com/2012/09/perbedaan-pajak-rokok-dan-cukai-rokok.html
http://gitacintanyawilis.blogspot.com/2010/07/pajak-rokok.html
http://www.djpk.depkeu.go.id/berita-headline/368-sosialisasi-kebijakan-pajak-rokok

Jumat, 19 Desember 2014

remember history !!


FAKTA YANG DI HILANGKAN DALAM SEJARAH DUNIA OLEH PARA SEJARAWAN

 
Penghormatanku kepada Adolf Hitler, semoga ada sepertinya di zaman ini…
aku berbual dengan seorang ahli keluarga yang sedang menamatkan tesis PhD beliau dan aku amat terperanjat apabila beliau nyatakan tesis beliau berkaitan Adolf Hitler, pemimpin Nazi. maka aku katakan “takkan dah habis semua tokoh islam di dunia ini sampai kamu memilih si bodoh ini dijadikan tajuk?”
beliau ketawa lalu bertanya apa yang aku ketahui tentang Hitler.
aku menjawab bahawa Hitler seorang pembunuh yang membunuh secara berleluasa dan meletakkan german mengatasi segala-galanya…lalu dia bertanya dari mana sumber aku. aku menjawab sumberku dari TV pastinya.
lalu dia berkata : ” baiklah, pihak British telah melakukan lebih dahsyat dari itu…pihak jepun semasa zaman Emperor mereka juga sama……..tapi kenapa dunia hanya menghukum Hitler dan meletakkan kesalahan malahan memburukkan nama Nazi seolah-olah Nazi masih wujud hari ini sedangkan mereka melupakan kesalahan pihak british kepada scotland, pihak Jepun kepada dunia dan pihak afrika selatan kepada kaum kulit hitam mereka?”
 
aku meminta jawapan dari beliau. beliau menyambung : “ada dua sebab -
1. prinsip Hitler berkaitan Yahudi, Zionisme dan penubuhan negara Israel. Hitler telah melancarkan Holocaust untuk menghapuskan Yahudi kerana beranggapan Yahudi akan menjahanamkan dunia pada suatu hari nanti. (sekarang telah berlaku….)
2. Prinsip Hitler berkaitan Islam. Hitler telah belajar sejarah kerajaan terdahulu dan umat yang lampau, dan beliau telah menyatakan bahawa ada tiga tamadun yang terkuat, iaitu Parsi, Rome dan Arab. Ketiga-tiga tamadun ini telah menguasai dunia satu ketika dulu dan Parsi serta Rome telah mengembangkan tamadun mereka hingga hari ini, manakala Arab pula lebih kepada persengketaan sesama mereka sahaja. Beliau melihat ini sebagai satu masalah kerana Arab akan merosakkan Tamadun Islam yang beliau telah lihat begitu hebat satu ketika dulu.
Atas rasa kagum beliau pada Tamadun Islam, beliau telah mencetak risalah berkaitan Islam dan diedarkan kepada tentera Nazi semasa perang, walaupun kepada tentera yang bukan Islam.
Beliau juga telah meberi peluang kepada tentera German yang beragama Islam untuk menunaikan solat ketika masuk waktu di mana jua…bahkan tentera German pernah bersolat di dataran Berlin dan Hitler ketika itu mennggu sehingga mereka tamat solat jemaah untuk menyampaikan ucapan beliau…
Hitler juga sering bertemu dengan para Ulamak dan meminta pendapat mereka serta belajar dari mereka tentang agama dan kisah para sahabat dalam mentadbir khasnya Syeikh Amin Al-Husainiy
Beliau juga meminta para Sheikh untuk mendampingi tentera beliau bagi mendoakan mereka yang bukan Islam dan memberi semangat kepada yang beragama Islam untuk membunuh Yahudi…
Semua maklumat ini ialah hasil kajian sejarah yang dilakukan oleh saudara aku untuk tesis PhD beliau dan beliau meminta aku tidak menokok tambah apa-apa supaya tidak menyusahkan beliau untuk membentangkannya nanti. Beliau tidak mahu aku campurkan bahan dari internet kerana aku bukan pakar bidang sejarah. Tetapi gambar-gambar yang ada di sini sudah lama tersebar dan semua orang boleh melihatnya di internet.
 
Aku juga sedaya upaya mencari maklumat tambahan di internet dan berjumpa beberapa perkara :
1: Pengaruh Al-Quran di dalam ucapan Hitler.
Ketika tentera Nazi tiba di Moscow, Hitler berhajat menyampaikan ucapan. Dia memerintahkan penasihat-penasihatnya untuk mencari kata-kata pembukaan yang hebat tak kira dari kitab agama, kata-kata ahli falsafah ataupun dari bait syair. Seorang sasterawan Iraq yang bermastautin di German mencadangkan ayat Al-Quran bermaksud : Telah hampir Hari Kiamat dan bulan akan terbelah…
Hitler berasa kagum dengan ayat ini dan menggunakannya sebagai kalam pembukaan dan isi kandungan ucapan beliau. Memang para ahli tafsir menghuraikan bahawa ayat tersebut bermaksud kehebatan, kekuatan dan memberi maksud yang mendalam.
Perkara ini dinyatakan oleh Hitler di dalam buku beliau Mein Kampf yang ditulis di dalam penjara bahawa banyak aspek tindakan beliau berdasarkan ayat Al-Quran, khususnya yang berkaitan tindakan beliau ke atas Yahudi…
2. Hitler bersumpah dengan nama Allah yang Maha Besar
Hitler telah memasukkan sumpah dengan nama Allah yang Maha Besar di dalam ikrar ketua tenteranya yang akan tamat belajar di akademi tentera German.
” Aku bersumpah dengan nama Allah (Tuhan) yang Maha Besar dan ini ialah sumpah suci ku,bahawa aku akan mentaati semua perintah ketua tentera German dan pemimpinnya Adolf Hitler, pemimpin bersenjata tertinggi, bahawa aku akan sentiasa bersedia untuk berkorban dengan nyawaku pada bila-bila waktu demi pemimpin ku”
 
3. Hitler telah enggan meminum beer (arak) pada ketika beliau gementar semasa keadaan German yang agak goyah dan bermasalah. Ketika itu para doktor mencadangkan beliau minum beer sebagai ubat dan beliau enggan, sambil mangatakan ” Bagaimana anda ingin suruh seseorang itu minum arak untuk tujuan perubatan sedangkan beliau tidak pernah seumur hidupnya menyentuh arak?”
Ya, Hitler tidak pernah menjamah arak sepanjang hayat beliau…minuman kebiasaan beliau ialah teh menggunakan uncang khas…
Bukanlah tujuan penulisan ini untuk membela apa yang dilakukan oleh Hitler, tetapi ianya bertujuan untuk menyingkap apa yang disembunyikan oleh pihak Barat. Semoga kita semua beroleh manfaat
 
 
sumber : http://megachannelz.com/fakta-yang-di-hilangkan-dalam-sejarah-dunia-oleh-para-sejarawan/

Rabu, 10 Desember 2014

yuk berkunjung ke Lombok

Lombok adalah sebuah pulau kecil yang letaknya di sebelah timur pulau Bali dan sebelah barat pulau Sumbawa. Pulau seribu masjid, ya itulah julukan dari pulau Lombok. Maka tidak heran kalau mayoritas penduduknya beragama islam.
Pulau Lombok saat ini telah menjadi salah satu ikon wisata di Indonesia. Keindahan pulau Lombok pun tidak kalah dengan pulau Bali. Bukan terkenal karena keindahannya saja, tapi Lombok juga terkenal dengan keramah-tamahan masyarakatnya. Kali ini saya tidak akan membahas tentang hal tersebut ataupun tentang asal-usul dan budaya masyarakat Lombok. Melainkan, saya akan sharing sedikit tentang keindahan tempat-tempat wisata di pulau Lombok. Keindahan pantainya yang masih virgin, terumbu karang dan kekayaan hayati yang luar biasa, kemegahan Gunung Rinjani serta keunikan budaya sasak banyak mengundang decak kagum wisatawan dalam maupun luar negeri. 
Berikut beberapa objek wisata Lombok yang dapat memberikan kepuasan batin karena keindahannya :
  • Pantai Senggigi
Pantai Senggigi, Lombok
Pantai Senggigi adalah tempat wisata yang memang sudah dikenal di Lombok. Letaknya di sebelah barat pesisir Pulau Lombok. Pantai Senggigi memang tidak sebesar Pantai Kuta di Bali, tetapi keindahannya tidak kalah dengan Pantai Kuta, Bali. Memasuki area pantai Senggigi maka wisatawan seakan disapa oleh lembutnya angin yang menenangkan jiwa. Pesisir pantainya yang putih dan lembut, serta pemandangan bawah lautnya yang sangat indah. Para wisatawan pun bisa melakukan selam permukaan (snorkeling) karena ombaknya yang agak tenang.
  • Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
Trio Gili, Lombok
Pulau Gili merupakan salah satu pulau terindah yang terletak di lepas barat laut Pulau Lombok, terdapat tiga Pulau Gili, yaitu Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan yang paling dikenal dan paling populer bagi wisatawan dalam maupun luar negeri. Ketiga Pulau ini memiliki pemandangan yang sangat indah dengan pantainya yang putih bersih dan airnya yang sangat jernih. Kawasan di sekitar tiga Pulau ini dikenal memiliki taman laut yang sangat indah yang menjadi habitat aneka ikan yang indah berwarna-warni.Kawasan Tiga Gili yang letaknya di Desa Gili Indah, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Barat-NTB. Gili merupakan pulau-pulau kecil nan indah yang banyak dijumpai di Lombok Barat. Dari sekian pulau yang ada di Lombok Barat, sampai saat ini baru tiga pulau (gili) yang ramai dikunjungi oleh wisatawan.
  • Pantai Pink
Pantai Pink, Lombok Timur
Pantai Tangsi atau yang lebih dikenal dengan “Pantai Pink” adalah pantai yang terletak di desa Sekaroh, kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur. Pantai ini merupakan sebuah destinasi wisatawan yang menarik dan patut untuk dikunjungi karena keunikannya. Pantai ini merupakan salah satu dari tujuh pantai di dunia yang memiliki pasir pantai berwarna pink, dan satu dari dua pantai di Indonesia yang memiliki pasir pantai berwarna pink.
  • Pantai Selong Belanak
Panytai Selong Belanak, Lombok Tengah

Lombok tidak cuma punya Pantai Senggigi dan Gili Trawangan, masih banyak tempat wisata indah lainnya di Lombok, seperti Pantai Selong Belanak Pantai Selong Belanak berada di ujung Lombok Tengah. Pantai ini memiliki pasir yang unik. Lain halnya dengan pantai-pantai lain yang memiliki bentuk pasir seperti merica. Namun, pasir yang ada di Pantai Selong Belanak apabila menyatu dengan air laut maka pasirnya akan menjadi keras. Untuk itu tidak heran jika kita melihat atau menyaksikan beberapa kendaraan bermotor bisa kebut-kebutan di bibir pantainya.
Selain pasirnya yang bisa mengeras, Selong Belanak juga mempunyai dua jenis ombak, yaitu ombak yang relatif tenang (di sisi kiri) dan ombak yang agak tinggi (di sisi sebelah kanan). Oleh sebab itu, di sisi kanan ini kerap dijadikan sebagai spot surfing oleh para wisatawan, terutama oleh wisatawan mancanegara.
  • Pantai Surga
pantai surga, lombok timur
Pantai Surga adalah pantai yang menjanjikan keindahan alam semesta. Letaknya di ujung selatan pulau Lombok, kabupaten Lombok Timur, tepatnya pada Jerowaru atau sekitar 50 km berasal kota Selong. Pantai tersebut sungguh mampu dibilang masih sangat alami. Keindahannya pun tak diragukan lagi, itulah sebabnya pantai ini disebut pantai Surga. Namun, akses jalan yang memburuk menjadi hambatan untuk berwisata ke pantai ini. Akses alternatif ke pantai ini pun dikembangkan. Selain itu jaraknya yang lumayan jauh dari pusat kota Mataram membuat lokasi wisata ini kurang begitu berkembang. Kendati demikian, pantai ini sangat ramai dikunjungi wisatawan.
  • Air Terjun Sendang Gile
sendang gile, Lombok
Rasa nya kurang pas kalo kita berkunjung ke Pulau Lombok tanpa berkunjung ke Air Terjun Sendang Gile, yang berada di ketinggian 600 meter dari permukaan laut dan memiliki tinggi sekitar 31 meter. Air terjun nya memiliki 2 tingkatan, untuk tingkat yg atas air nya akan turun ke tingkat yg bawah. Dan yg di bawah ini biasa nya di gunakan untuk mandi oleh warga sekitar. Air nya terasa dingin dan menyegarkan. Sendang Gile terdapat di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dan berada di kaki Gunung Rinjani di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yg merupakan gunung tertinggi ke 2 di Indonesia. Dilokasi ini juga terdapat 2 air terjun lain yaitu Tiu Kelep dan Batara Lenjang yg lokasi nya lebih ke atas mengarah ke hulu.
  • Wisata Gunung Rinjani
gunung rinjani, Lombok
Gunung Rinjani adalah  gunung yang berada di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Gunung Rinjani merupakan gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia dan Gunung tertinggi ketiga di Indonesia dengan ketinggian mencapai 3.726 mdpl. Gunung ini merupakan gunung favorit bagi pendaki tanah air karena memiliki pemandangan yang amat sangat indah. Gunung Rinjani juga memiliki danau yang wajib dikunjungi jika anda mendaki ke Gunung ini. Danau tersebut adalah danau segara anak yang memiliki keindahan tersendiri. Secara administratif gunung ini berada dalam wilayah tiga kabupaten yaitu Lombok Tengah, Lombok Timur danLombok Barat. Gunung Rinjani di kelilingi oleh hampir lebih dari 20 desa, dan tentunya memiliki bayak sekali rute menuju gunung tersebut. Namun, pintu masuk utamanya adalah melalui desa Sembalun Lawang dibagian timur dan Senaru di bagian utara.