Minggu, 28 Desember 2014

pengaruh pajak rokok terhadap pendapatan negara

BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada kas negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk sebesar-besarya kemakmuran rakyat. Perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor pajak pada tahun 2013 sebesar Rp1.072,1 triliun atau mencapai 93,4 persen dari target yang ditentukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 yang sebesar Rp1.148,4 triliun. Sedangkan pada tahun 2014 target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 1.200 triliun. Maka tidak heran kalau sumber pendapatan negara yang terbesar berasal dari pajak. Salah satu penyumbang pendapatan dari sektor pajak adalah pajak rokok.
Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Secara efektif pemberlakuan pajak rokok ini baru akan diterapkan pada tahun 2014. Dasar Pengenaan Pajak rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah. Artinya, pajak rokok ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Meskipun demikian pemerintah provinsi diharuskan membagi penerimaan dari Pajak Rokok ini dengan pemerintah kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen untuk kabupaten/kota sisanya sebesar 30 persen diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Di bidang kesehatan keputusan ini diambil sebagai langkah pengimbangan antara konsumsi rokok dengan kesehatan masyarakat. Artinya, pemungutan pajak rokok didasarkan agar masyarakat mengurangi konsumsi rokok karena memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

B.    Identifikasi Masalah
1.    Apa yang dimaksud pajak rokok ?
2.    Siapa yang memungut pajak rokok ?
3.    Berapa tarif pajak rokok ?
4.    Kapan pajak rokok di berlakukan secara efektif ?
5.    Bagaimana pembagian pajak rokok oleh pemerintah daerah provinsi dengan kabupaten/kota ?
6.    Apa tujuan pemerintah memberlakukan pajak rokok ?

C.    Rumusan Masalah
Dari identifikasi masalah diatas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.    Bagaimana pengaruh pemungutan pajak rokok terhadap pendapatan negara ?
2.    Jelaskan macam-macam rokok ?
3.    Kapan pajak rokok mulai ditetapkan secara efektif ?

D.    Tujuan
1.    Menambah pemahaman tentang dasar pemungutan Pajak Rokok,
2.    Mengetahui kontribusi Pajak Rokok terhadap pendapatan negara, dan
3.    Mengetahui tarif dan cara perhitungan Pajak Rokok.

BAB  II
KAJIAN PUSTAKA
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah nantinya akan disetor ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah produk. Penerimaan pajak  rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Adanya pajak rokok disamping cukai, maka harga beli rokok menjadi semakin mahal dengan  maksud agar konsumen rokok dapat mengurangi konsumsi rokoknya karena rokok bisa mengancam kesehatan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) rokok adalah cukai rokok dan tarif yang sudah ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi yang menjadi penyempurna kebijakan dan peraturan pajak daerah dalam bentuk perluasaan objek pajak daerah sesuai dengan UU Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali atas UU Nomer 34 Tahun 2000 dan UU Nomer 18 Tahun 1997. UU Nomer 28 Tahun 2009 yang baru disahkan oleh DPR pada 18 Agustus 2009 yang lalu dan diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Walaupun dikategorikan sebagai pajak provinsi, namun pajak rokok tersebut harus dibagi dengan pemerinah daerah kabupaten/kota. Pajak Rokok ini akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% dan 30% akan diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.
Dalam pajak rokok, pihak yang dikenakan pajak atau pihak yang menjadi subjek pajak rokok sebagaimana diatur dalam UU nomer 28 Tahun 2009 Pasal 27 adalah konsumen rokok itu sendiri, akan tetapi yang menjadi Wajib Pajak (WP) rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen rokok dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sedangkan objek pajaknya adalah konsumsi rokok. Sebagaimana yang di maksud UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 26, rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan dibidang cukai

BAB  III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Landasan Hukum
Pajak rokok diatur dalam Undang-undang  Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 26 sampai dengan Pasal 31. Dimana pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah disetor ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah pnduduk.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, pajak rokok dapat dipungut setelah Daerah menerbitkan Perda mengenai Pajak Rokok. Namun hingga saat ini masih ada 5 provinsi yang belum menetapkan Perda Pajak Rokok, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Maluku. Apabila sampai dengan 1 Januari belum menetapkan Perda, maka tidak dapat dilakukan pemungutan dan penyetoran pajak rokok untuk provinsi yang bersangkutan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan pajak rokok, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan sosialisasi kebijakan pajak rokok kepada pejabat Dispenda provinsi, pengusaha/pengelola pabrik rokok dan importir rokok, dan pejabat dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Sosialisasi telah dilaksanakan di Semarang tanggal 17 Oktober 2013 dan di Surabaya tanggal12 November 2013.
B.    Objek Pajak Rokok
Dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 26 dijelaskan bahwa :
a)    Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
b)    Rokok sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi : cigaret, cerutu, dan rokok daun. Sebagaimana dalam ayat (2) menjelaskan bahwa :
    Yang dimaksud dengan “sigaret” adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigater kelembak kemenyan. “Sigaret kretek” adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. “Sigaret putih” adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. “Sigaret kelembak kemenyan” adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
    Yang dimaksud dengan “cerutu” adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
    Yang dimaksud dengan “rokok daun” adalah hasil tembakau yang diolah dengan daun nipah, daun jagung (kolont),  atau  sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti.
c)    Dikecualikan dalam pemungutan pajak rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenakan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai.

C.    Subjek Pajak Rokok
Dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 27 dijelaskan bahwa :
a)    Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
b)    Wajib Pajak (WP) rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokokyang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
c)    Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
d)    Pajak rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
e)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

D.    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak Rokok diatur dalam UU PDRD Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 28. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan yang dikenakan terhadap rokok berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pungutan tersebut dapat berupa persentase dari harga dasar (advolariun) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang (spesifik) atau penggabungan dari keduanya.
Adapun besar tarif cukai rokok, antara lain :
1.    Tarif advolarium : 40% dari harga jual eceran (HJE)
2.    Tarif cukai spesifik : Rp 200,-/batang.
3.    Jika menggunakan penggabungan maka tarifnya : Rp 200,-/batang + 40% HJE.

E.    Tarif Pajak Rokok
Besarnya tarif untuk pajak rokok tertuang dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 29.
Pemerintah sudah mulai memungut pajak rokok sejak awal tahun 2014 lalu, hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya kebijakan pajak rokok, yaitu :
1.    Perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, agar seluruh daerah mempunyai sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok, karena sebelumnya daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (yang sebagian dananya dapat digunakan untuk mengendalikan/mengatasi dampak negatif rokok) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau,
2.    Perlunya peningkatan local taxing power guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan,
3.    Perlunya penerapan piggyback taxes, atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yg perlu dikendalikan, sesuai dengan best practice yg berlaku di negara lain, dan
4.    Perlunya pengendalian dampak negatif rokok, karena terkait dengan meningkatnya tingkat prevalensi perokok di Indonesia (jumlah penduduk perokok terhadap jumlah penduduk nasional), meningkatnya dampak negatif konsumsi rokok bagi masyarakat, dan masih rendahnya komponen pajak dalam harga rokok di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain khususnya negara ASEAN.
Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10% dari tarif cukai rokok. Pemungutan pajak rokok ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. kemudian, hasil pemungutan tersebut  diserahkan oleh DJBC dan selanjutnya akan dipungut pajaknya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan yaitu 10%. Hasil pemungutan (penerimaan) pajak rokok tersebut akan ditampung sementara dalam rekening kas negara, untuk selanjutnya akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi sesuai proporsi jumlah penduduk masing-masing provinsi. Penyetoran ke provinsi dilaksanakan secara triwulanan, yakni pada bulan pertama triwulan berikutnya. Khusus untuk penyetoran triwulan IV hanya mencakup penerimaan pajak rokok bulan Oktober dan Desember, sedangkan penerimaan bulan Desember akan disetor ke provinsi setelah ditetapkannya hasil audit Laporan Arus Kas Pemerintah oleh BPK. Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak rokok memang dikategorikan sebagai pajak provinsi atau pajak yang menjadi pendapatan provinsi. Walaupun begitu, pajak rokok tersebut harus dibagi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pajak Rokok ini akan diterima oleh pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% dan 30% akan diperuntukkan bagi pemerintah provinsi. Sesuai Undang-undang Pajak Daerah dan Rtribusi Daerah, penerimaan pajak rokok tersebut, baik yang bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, harus dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pajak rokok ini sebenarnya dipungut oleh pemerintah daerah. Sebab, pajak rokok memang menjadi pajak daerah provinsi. Namun, karena UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pemungutan pajak ini ke Bea Cukai, maka Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) mulai menyiapkan mekanismenya. Dengan begitu, ketika ini diterapkan maka proses pemungutan pajak rokok tidak menimbulkan masalah.
Saat ini Ditrektorat Jendral Bea Cukai (DJBC) sedang menyiapkan tata cara dan mekanisme pemungutan pajak rokok ini. Salah satu alternatifnya adalah pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai. Jadi, ketika produsen rokok membayar setoran cukai rokok, pada saat bersamaan mereka juga akan membayar pajak rokok yang besarnya 10% dari setoran cukai yang mereka bayarkan tersebut. Misalkan seorang produsen rokok menyetorkan cukai rokok sebesar Rp 100 juta. Ia juga harus membayar tambahan pajak rokok sebesar Rp 10 juta. Jadi total yang harus disetorkan oleh produsen rokok tersebut adalah Rp 110 juta.
Pajak rokok tersebut tentunya akan menjadi beban bagi produsen rokok.  Tetapi, ujung-ujungnya nanti para produsen rokok pasti akan membebankan pajak tersebut lagi ke konsumen dengan menaikkan harga jual rokok.

F.    Besaran Pokok Pajak Rokok

Besaran Pokok Pajak Rokok tertuang dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 30 yanng menyatakan bahwa Besaran Pokok Pajak Rokok  yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

G.    Penerimaan Pajak Rokok
Penerimaan Pajak Rokok tertuang dalam UU Nomer 28 Tahun 2009 Pasal 31 yang menyatakan bahwa, Penerimaan Pajak Rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smocking area), kegiatan pengenalan atau sosialisasi tentang bahaya rokok kepada masyarakat, dan memasang iklan-iklan yang berkaitan tentang bahaya rokok.
Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat bekerjasama dengan pihak/instansi lain. Pihak/instansi tersebut, antara lain : pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

H.    Penjelasan Tambahan
1.    Perbandingan Pajak Rokok Di Indonesia Dengan Negara Lain
Guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah dapat mempertimbangkan penerimaan pajak dari para perokok. Hal ini sudah diterapkan di negara lain seperti di Filipina. "Di Filipina mereka yang merokok dikena pajak yang tinggi, ini jadi pemasukan yang lumayan," ujar Ekonom Asian Development Bank (ADB), Prianto Aji di Hotel Intercontinental Midplaza, Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Dia mengatakan, tambahan penerimaan negara melalui pajak ini dapat dimanfaatkan untuk menambah subsidi pada sektor pendidikan atau kesehatan sehingga yang lebih berguna untuk meningkatkan produktivitas sumber daya manusia (SDM). "Sistem perpajakan yang lebih baik ini bisa memperbesar pemasukan bagi negara dan bisa dimanfaatkan pada sektor lain," lanjutnya.
Sementara itu, Deputy Country Director Asian Development Bank (ADB) Edimon Ginting mengatakan, dengan pengenaan pajak yang tinggi pada rokok ini, juga akan mengurangi pengeluaran masyakarat untuk sektor kesehatan.
"Pajak rokok ini kan berkaitan dengan kesehatan, makin murah pajaknya, makin banyak yang merokok. Tapi, biasanya semakin maju sebuah negara, maka makin tinggi pajak rokoknya. Di sisi lain makin mahal pajak makin juga kan membanggakan bagi perokok, karena dianggap mampu bayar pajak yang mahal itu," ujar Edimon.
Tarif pajak rokok yang tinggi sudah rata-rata diterapkan negara-negara maju  karena acuannya adalah dampak yang diberikan rokok sangatlah buruk bagi kesehatan. Contohnya di Amerika, harga rokok sekitar $ 12, atau sekitar 120.000 jika kurs rupiah Rp 10.000,-. Rokok juga tidak dipampang (display) langsung dietalase dan tidak dijual bagi perokok yang berumur kurang dari 18 tahun. Di Indonesia satu pack rokok hanya berharga Rp 12.000, maka dengan $ 12, penduduk Amerika dapat 10 bungkus rokok. Dalam rokok terdapat 4000 bahan kimia berbahaya yang 69 diantaranya merupakan zat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker) serta zat-zat adiktif lainnya.
Hal ini harusnya menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk menetapkan tarif pajak yang tinggi terhadap rokok. Mengingat dampaknya yang buruk bagi kesehatan.
2.    Analisis Perbedaan Pajak Rokok Dengan Cukai Rokok

I.    Menurut definisinya :
a.    Pajak rokok adalah pungutn atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah,
b.    Cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok.

II.    Menurut  dasar pengenaannya :
a.    Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah berdasarkan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok,
b.    Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia yaitu Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.

III.    Menurut cara perhitungannya :
a.    Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajaknya,
b.    Besarnya cukai rokok terutang dengan sistem kombinasi, yaitu menggunakan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif advalorum artinya cukai dihitung sekian persen dari harga per bungkus rokok. Harga per bungkus tersebut sesuai yang tercantum pada bungkus rokok. Sedangkan tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Apabila menggunakan sistem kombinasi, maka hasil perhitungan tarif advalorum dan tarif spesifikasi digabungkan.

IV.     Menurut pengalokasiannya :
a.    Pajak Rokok dipungut oleh Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah.
b.    Cukai rokok yang diterapkan selama ini, yaitu pajak yang peruntukannya untuk Pemerintah Pusat.

V.    Menurut fungsi dan tujuannya :
a.    Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Seperti diketahui bahwa rokok, membawa dampak kesehatan yang tidak baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemda juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk rokok ilegal. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik
b.    Fungsi pengenaan Cukai yaitu : i) melaksanakan fungsi untuk membatasi beredarnya barang barang yang dianggap immoral atau tidak sehat jika di konsumsi masyarakat serta melindungi lingkungan hidup seperti hasil tembakau, dan minuman mengandung etil Alkohol, i) pengenaan cukai yang berfungsi untuk barang-barang nonesensial atau atas konsumsi barang mewah, i) cukai dipergunakan sebagai suatu sarana untuk menciptakan tenaga kerja seperti rokok sigaret kretek tangan, KLB dan KLM, d) cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam pembiayaan pembagunan demi keadilan dan keseimbangan

3.    Contoh Perhitungan
Berikut contoh  perbedaan dasar penghitungan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok :
Contoh 1
Misalkan rokok merek “X” dengan harga jual Eceran (HJE) per batang Rp 1.000,- termasuk cukai menggunakan tarif spesifik 40% perbatang. Hitunglah Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang rokok?
Jawab:
HJE per batang rokok     Rp 1.000,-
Cukai yang dibayar pengusaha per batang :
40% x Rp 1.000,- =     (Rp 400,-)
Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang :
10% x Rp 400,- =      (Rp 40,-)
Pajak Pertambahan Nilai untuk Rokok :
8,4% x Rp 1.000,- =    (Rp 84,-)
Laba setelah pajak    Rp. 476,-
Contoh 2
Dengan menggunakan tarif advolrum, harga satu bungkus rokok rokok merek “Y” sebesar Rp. 10.000,- dengan cukai 40%.
Jawab :
Nilai cukai = 40% x Rp 10.000 = Rp. 4.000,-
Pajak rokok = 10% x Rp 4000 = Rp. 400,-
Jadi, harga eceran pokok total naik menjadi Rp. 10.400,-

BAB  IV
Kesimpulan
Pajak rokok merupakan pajak yang dipungut oleh instansi pemerintah setelah pemungutan cukai rokok. Sebenarnya pajak rokok dikategorikan sebagai pajak pemerinah daerah provinsi dan dipungut sendiri oleh pemerintah provinsi. Namun, karena UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pemungutan pajak ini ke Bea Cukai, maka Ditjen Bea Cukailah yang akan melakukan pemungutan pajak rokok tersebut. Setelah itu pajak rokok akan dialokasikan menjadi pendapatan asli daerah provinsi. Kemudian pendapatan tersebut akan dibagi degan pemerintah daerah kabupaten/kota sebesar 70% untuk kabupaten/kota dan 30% untuk provinsi.
Dalam pajak, tentunya ada subjek dan objek yang akan dipungut pajaknya. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok dan WP rokok adalah produsen rokok. Sedangkan objeknya adalah konsumsi rokok tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Priantara, Diaz. 2012. Perpajakan Indonesia, Edisi 2. Jakarta. Mitra Wacana Media
http://hukum-dan-umum.blogspot.com/2012/04/pajak-rokok-10-dari-cukai-berlaku-tahun.html
http://bisnis.liputan6.com/read/2030756/kenaikan-pajak-rokok-perlu-jadi-pertimbangan-pemerintah
http://memesarasawati.blogspot.com/2012/09/perbedaan-pajak-rokok-dan-cukai-rokok.html
http://gitacintanyawilis.blogspot.com/2010/07/pajak-rokok.html
http://www.djpk.depkeu.go.id/berita-headline/368-sosialisasi-kebijakan-pajak-rokok

3 komentar:

  1. kk febrian ada jurnal penelitian mengenai pajak rokok terhadap pad provinsi ?

    BalasHapus
  2. ini kisah nyata saya . . . .

    perkenalkan nama saya YUNI SARA, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren sundoko.dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
    Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada kiyai sundoko atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>SOLUSI MELUNASI HTANG KLIK DISINI<<<<<<<<<
    Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin

    BalasHapus
  3. Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City - Mapyro
    View reviews, hours, directions, restaurants, and other information for 보령 출장마사지 Borgata 김제 출장마사지 Hotel Casino & Spa, Atlantic City, NJ, including room types,  Rating: 4.1 안산 출장마사지 · ‎4,393 reviews · ‎Price range: $ (Based on Average Nightly Rates for a Standard Room from our Partners)What are some of the 안성 출장마사지 property amenities at Borgata Hotel Casino & Spa?Which room 강릉 출장안마 amenities are available at Borgata Hotel Casino & Spa?

    BalasHapus